Telp: (0274) 884444

Email: bidhumas.diy@polri.go.id

Frequently Asked Questions (FAQ)

SPKT Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

01

Apa itu SPKT POLDA DIY?

SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) adalah unit pelayanan kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat, meliputi penerimaan laporan polisi, pengaduan masyarakat, serta pelayanan kepolisian lainnya.

+
02

Layanan apa saja yang tersedia di SPKT Polda DIY?

+

SPKT Polda DIY melayani antara lain:

  1. Penerimaan Laporan Polisi (LP)
  2. Pengaduan masyarakat
  3. Pelayanan surat keterangan kepolisian tertentu
  4. Pemberian bantuan dan informasi kepolisian
  5. Penanganan awal Tempat Kejadian Perkara (TKP)
03

Siapa saja yang dapat mengajukan laporan di SPKT?

+

Setiap warga masyarakat dapat mengajukan laporan atau pengaduan ke SPKT Polda DIY sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

04

Apa persyaratan untuk membuat laporan polisi?

+

Pelapor diwajibkan membawa:

  1. Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor)
  2. Dokumen pendukung terkait peristiwa yang dilaporkan (jika ada)
  3. Informasi kronologis kejadian secara jelas dan benar
05

Apakah layanan SPKT dikenakan biaya?

+

Seluruh layanan SPKT Polda DIY tidak dipungut biaya (gratis) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

06

Bagaimana alur pembuatan laporan di SPKT?

+

Pelapor datang ke SPKT, menyampaikan maksud dan tujuan, dilakukan verifikasi identitas dan kronologi kejadian, kemudian laporan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

07

Apakah laporan yang dibuat dijamin kerahasiaannya?

+

Ya. SPKT Polda DIY menjamin kerahasiaan identitas dan data pelapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

08

Kapan jam operasional SPKT Polda DIY?

+

SPKT Polda DIY melayani masyarakat 24 jam setiap hari, termasuk hari libur.

09

Apakah laporan bisa diwakilkan?

+

Pada prinsipnya laporan disampaikan langsung oleh pihak yang mengalami atau mengetahui peristiwa. Namun, dalam kondisi tertentu dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku.

10

Ke mana masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau informasi lebih lanjut?

+

Masyarakat dapat menghubungi SPKT Polda DIY melalui menu Kontak Kami atau datang langsung ke kantor Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.