Telp: (0274) 884444
Email: bidhumas.diy@polri.go.id
SPKT Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) adalah unit pelayanan kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat, meliputi penerimaan laporan polisi, pengaduan masyarakat, serta pelayanan kepolisian lainnya.
SPKT Polda DIY melayani antara lain:
Setiap warga masyarakat dapat mengajukan laporan atau pengaduan ke SPKT Polda DIY sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor diwajibkan membawa:
Seluruh layanan SPKT Polda DIY tidak dipungut biaya (gratis) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelapor datang ke SPKT, menyampaikan maksud dan tujuan, dilakukan verifikasi identitas dan kronologi kejadian, kemudian laporan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Ya. SPKT Polda DIY menjamin kerahasiaan identitas dan data pelapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SPKT Polda DIY melayani masyarakat 24 jam setiap hari, termasuk hari libur.
Pada prinsipnya laporan disampaikan langsung oleh pihak yang mengalami atau mengetahui peristiwa. Namun, dalam kondisi tertentu dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat menghubungi SPKT Polda DIY melalui menu Kontak Kami atau datang langsung ke kantor Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.